Senin, 8 Desember 2025

Niat Timbun BBM Pasca Bencana, Seorang Pria di Aceh Singkil di Bekuk Polisi

Barang Bukti BBM Jenis Pertalite yang diamankan polisi.

Aceh Singkil, TrenNews.id – Seorang pria warga Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, berinisial S (22 tahun), diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil pada, Minggu (8/12/2025) malam.

Pria yang berstatus pelajar atau mahasiswa itu diamankan lantaran diduga hendak melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Pria itu diamankan bersama barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang ia ambil dari mobil dan dipindahkan ke jerigen.

Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Darmi Arianto Manik mengatakan Pria itu diciduk setelah dibuntuti oleh petugas beberapa saat.

“Sekitar pukul 23.30 WIB, tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil tengah melakukan patroli di sekitar SPBU Gunung Meriah. Saat itu tim melihat sebuah mobil sedan yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah mobil tersebut mengisi BBM, petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga menuju arah Desa Sidorejo,” Kata Darmi.

Sesampainya di sebuah rumah, tambah Darmi, mobil tersebut berhenti. Petugas melihat seorang pria Berinisial S ini tengah melakukan penyulingan atau pemindahan minyak dari tangki mobil ke jerigen menggunakan selang.

“Melihat adanya indikasi hendak melakukan penyalahgunaan BBM subsidi, tim langsung melakukan penindakan dengan mengamankan pelaku S bersama barang bukti,” jelas Darmi.

Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Aceh Singkil guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

“Adapun Barang Bukti yang Diamankan, 1 unit mobil sedan Mazda warna merah, 3 jerigen ukuran 5 liter berisi minyak Pertalite, 1 jerigen kosong ukuran 5 liter dan 1 buah selang warna kuning,”lanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat luas dan Dapat dijerat Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),” tegas Darmi.

Ie kemudian mengimbau agar masyarakat tidak melakukan praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam bentuk apa pun.

“BBM bersubsidi diperuntukkan untuk kebutuhan masyarakat luas, sehingga setiap tindakan penyalahgunaan dapat merugikan banyak pihak dan melanggar hukum,” tuturnya.

Terlebih, sambungnya, dimasa pasca bencana, dengan praktik – praktik seperti ini dapat menimbulkan kelangkaan BBM di masyarakat.

“Polres Aceh Singkil akan tetap memantau dan melakukan penindakan serta penertiban kepada siapa saja yang berusaha melakukan penimbunan dan penyalahgunaan BBM,” pungkas Darmi.

Pewarta : Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini