Satresnarkoba Polres Kolaka Utara Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Batu Putih, Sita Barang Bukti 16,17 Gram
Lasusua, TrenNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial N alias U (37), warga Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di rumah terduga pelaku setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP R. Todoan A. Gultom, S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Badmar Ricky, mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
“Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak charger bertuliskan OPPO Original di atas meja dapur. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu beserta perlengkapan lainnya,” ujar Iptu Badmar Ricky.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 sachet plastik bening berukuran 12 cm x 8 cm berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 15,57 gram;
3 sachet plastik bening berukuran 3 cm x 2 cm berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,60 gram;
Puluhan sachet plastik kosong berbagai ukuran;
2 batang pipet kaca (pireks);
2 batang pipet plastik bening;
1 potongan selang plastik;
1 kotak charger OPPO Original warna hijau;
1 unit telepon genggam merek VIVO Y29 warna putih.
Total berat bruto keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 16,17 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan kasus, gelar perkara, serta pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan.
Iptu Badmar Ricky menegaskan bahwa Polres Kolaka Utara akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di wilayah tersebut.
“Berhenti… atau saya jadikan museum sejarah Kolut. Kolaka Utara bukan lagi tempat aman untuk jaringan narkoba,” tegasnya. (As)


Tinggalkan Balasan