Rabu, 20 Mei 2026

Bupati Kolaka Utara Terima Hasil Penilaian Ombudsman 2025, Raih Predikat Kepatuhan Tinggi

Keterangan foto: Bupati Kolaka Utara H. Nur Rahman Umar bersama kepala OPD saat menerima hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara di Kendari. (Dok. Kominfo Kolut)

Kendari, TrenNews.id – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara kembali mencatat capaian dalam sektor pelayanan publik. Berdasarkan hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dirilis Ombudsman Republik Indonesia, Pemkab Kolaka Utara memperoleh nilai akhir 78,02 dengan kategori kualitas pelayanan “Baik” serta tingkat kepatuhan “Tinggi.”

Hasil penilaian tersebut diterima langsung Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Rabu (20/5/2026).

Tak hanya itu, Ombudsman RI juga memberikan opini “Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi” kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

Dalam rekapitulasi penilaian, Dinas Sosial mencatat nilai tertinggi dengan skor 82,08. Sementara RSUD Kabupaten Kolaka Utara memperoleh nilai 76,86 dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meraih nilai 75,10.

Secara regional di Sulawesi Tenggara, Kabupaten Kolaka Utara menempati posisi kedua penilaian pelayanan publik pemerintah kabupaten/kota tahun 2025 dengan nilai 78,02, berada tepat di bawah Kota Bombana yang memperoleh nilai 78,61.

Penilaian tersebut merupakan bagian dari pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Ombudsman RI melakukan evaluasi terhadap sejumlah unit layanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, khususnya layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Bupati Kolaka Utara, H. Nur Rahman Umar, menegaskan capaian tersebut harus menjadi bahan evaluasi dan motivasi bagi seluruh organisasi perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.

“Capaian ini bukan untuk berpuas diri, tetapi menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah agar terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai standar yang telah ditetapkan,” ujar H. Nur Rahman Umar.

Ia meminta seluruh OPD menjadikan hasil evaluasi Ombudsman sebagai instrumen pembenahan pelayanan yang profesional, cepat, transparan, dan sesuai standar operasional prosedur.

Pada kesempatan itu, H. Nur Rahman Umar juga menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara atas pendampingan dan pengawasan yang selama ini dilakukan terhadap Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

Menurutnya, pendampingan tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola pelayanan publik yang lebih akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kegiatan penyerahan hasil penilaian ini turut dihadiri Kepala Bagian Organisasi, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Direktur RSUD Kabupaten Kolaka Utara yang menjadi objek penilaian Ombudsman RI.

(Sumber: Diskominfo Kolut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini