Selasa, 22 September 2026

Soal IPAL SPPG di Aceh Singkil, SPPL Terbit Otomatis Tanpa Stempel DLH?

Ilustrasi.

ACEH SINGKIL, TrenNews.id – Di balik wajan besar dan asap dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Aceh Singkil, ada satu persoalan yang sering luput dari perhatian.

Kemana limbah berminyak dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) itu mengalir? Apakah Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) SPPG sudah memenuhi ketentuan?

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Singkil, Faisal Ismed, saat dikonfirmasi menegaskan DLH Aceh Singkil tidak menetapkan standar IPAL sendiri untuk SPPG MBG.

“DLH tidak menetapkan standar IPAL pada kegiatan SPPG. Untuk standar bangunan IPAL kita mengacu pada Keputusan Menteri PU Nomor 628/Kpts/M/2025 tentang Desain Prototipe Bangunan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Sedangkan standar teknologinya mengacu pada Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2025,” ujar Faisal, Selasa (22/9/2026).

Menariknya, soal dokumen lingkungan SPPL, Faisal mengungkap fakta bahwa SPPL tersebut kini terbit otomatis melalui sistem OSS bersamaan dengan NIB.

Menurutnya, hal itu sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025 Pasal 101. Dokumen itu lahir dari pernyataan mandiri pelaku usaha, tanpa perlu stempel maupun tanda tangan dari DLH.

Dari sistem Amdal Net, kata dia, tercatat ada 8 SPPL SPPG di Aceh Singkil yang sudah terbit dengan skema tersebut.

Lantas bagaimana jika terdapat IPAL yang hanya formalitas dan limbah berminyak tetap mengalir ke parit?

Faisal mengaku hingga kini pihaknya belum menerima laporan adanya SPPG yang membuang limbah langsung ke badan air.

Namun, sambungnya, jika ada aduan warga soal bau menyengat atau selokan berminyak, DLH tidak bisa langsung memberikan sanksi. Harus ada uji gangguan kebauan dan uji laboratorium teregistrasi untuk membuktikan pencemaran.

“Pihak DLH terkait dengan pengujian kualitas lingkungan akan memerlukan waktu terhadap kesediaan laboratorium teregistrasi untuk melakukan pengambilan sampel,” jelasnya.

Soal pengawasan, Faisal menyebut kewenangannya ada di Badan Gizi Nasional (BGN).

“Berdasarkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, pembinaan dan pengawasan pengelolaan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik Program MBG memang menjadi kewenangan BGN, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan KLH, Badan Pangan, dan pemerintah daerah,” jelas Faisal.

Fakta lain yang cukup mengejutkan, Faisal juga mengakui bahwa Kabupaten Aceh Singkil hingga saat ini belum memiliki Dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan.

Padahal, Dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan itu penting untuk menilai seberapa besar beban pencemaran yang mampu ditanggung lingkungan.

Kini publik menaruh harapan besar agar program MBG itu tidak justru menyisakan masalah lingkungan di kemudian hari.

Komitmen menjaga kebersihan air, bau, dan selokan bukan hanya soal administrasi SPPL otomatis, melainkan soal tanggung jawab moral agar dapur bergizi tidak berubah menjadi sumber pencemar baru di permukiman warga.

Pewarta : Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini