Perkara Blok Mandiodo, DPP KNPI Dukung Kejagung Tersangkakan Mantan Gubernur Sultra
JAKARTA TRENNEWS.ID I Ketua Bidang Politik Dewan Pimpinan pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Midul Makati, menyatakan mendukung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk mengungkap peran dan mentersangkakan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) AM.
Midul menduga ada keterlibatan dan peran AM dalam pusaran Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) KSO PT Antam Tbk, Perusda Sultra, dan PT Lawu Agung Mining, di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.
“Ini dibuktikan dengan adanya surat panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dalam rangka menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat agar saudara AM dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya,” kata Midul Makati melalui rilis persnya yang diterima media ini, Sabtu (20/1/2024).
Hal itu sesuai yang diungkapkan oleh Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, bahwa AM disebut terlibat dalam kasus tersebut berdasarkan keterangan beberapa saksi saat persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo ditemukan fakta adanya peran mantan Gubernur Sultra AM dalam KSO Antara PT Antam TBK, Perusda Sultra dan PT Lawu Agung Mining,”kata Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan, Kamis (18/1/2024).
Tinggalkan Balasan