Senin, 17 November 2025

AJI Gelar Aksi Solidaritas Dukung Tempo, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Rp200 Miliar Menteri Pertanian

Aksi solidaritas dukung tempo (istimewa)

Jakarta, TrenNews.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan terhadap Tempo yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan tuntutan ganti rugi lebih dari Rp200 miliar.

Dalam gugatannya, Amran menilai pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-poles Beras Busuk” telah merusak citra dan reputasinya serta nama baik Kementerian Pertanian. Gugatan ini tetap diajukan meski sengketa tersebut sudah diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menegaskan, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai langkah Menteri Amran membawa kasus ini ke pengadilan umum merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.

“Gugatan sebesar Rp200 miliar ini merupakan upaya pembungkaman dan pembangkrutan media. Hari ini Tempo yang digugat, tapi ke depan bisa saja media lain mengalami hal serupa,” ujar Nany dalam orasinya.

AJI bersama koalisi masyarakat sipil meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut karena perkara serupa telah diselesaikan oleh Dewan Pers.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, juga menilai gugatan Amran tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut, pejabat publik tidak seharusnya menggugat media yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya bisa diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah,” tegas Mustafa.

Sementara itu, Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim menilai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki wewenang untuk memeriksa perkara ini.

“Sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan di pengadilan umum. Jika perkara ini diteruskan, maka pengadilan telah merusak marwahnya sendiri,” ujar Irsyan.

Sengketa antara Amran Sulaiman dan Tempo bermula dari pemberitaan Tempo.co pada 16 Mei 2025 yang mengulas kebijakan penyerapan gabah any quality oleh Bulog. Dewan Pers melalui PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 sebelumnya telah menyatakan Tempo melanggar sebagian kode etik jurnalistik dan telah merekomendasikan koreksi serta permintaan maaf, yang seluruhnya telah dipenuhi oleh Tempo.

Meski demikian, Amran tetap melanjutkan gugatan ke pengadilan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Sidang lanjutan hari ini dijadwalkan menghadirkan saksi ahli Yosep Stanley Adi Prasetyo.

Pewarta: Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini