Aktivis Anti Narkotika Sultra Desak Pemerintah Kolaka Berhentikan Kepala BNN Kolaka
Baubau, Trennews.id – Aktivis Anti Narkotika Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Pemerintah Kabupaten Kolaka untuk segera memberhentikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kolaka, Syamsuarto, akibat dugaan pembebasan tiga tersangka narkoba setelah menerima uang suap.
Fajar, selaku perwakilan Aktivis Anti Narkotika Sultra, menegaskan bahwa pihaknya sangat mengharapkan tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Kolaka terhadap Kepala BNN Kolaka yang diduga telah melanggar hukum.
“Kami sangat mengharapkan Pemerintah Kabupaten Kolaka untuk segera memberhentikan Syamsuarto sebagai Kepala BNN Kolaka karena telah membebaskan tiga tersangka narkoba setelah menerima uang,” ujar Fajar saat diwawancarai oleh Trennews.id.
Lebih lanjut, Fajar mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan keberadaan tiga tersangka narkoba yang telah dibebaskan tersebut kepada pihak kepolisian atau Kejaksaan Tinggi agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Saya mengajak masyarakat untuk melaporkan adanya tiga tersangka narkoba yang telah dibebaskan oleh Kepala BNN. Selain itu, saya juga meminta Kodim 1412/Kolaka untuk turut serta melaporkan hal ini ke pihak kepolisian atau kejaksaan tinggi,” tambahnya.
Fajar juga mendorong DPC Generasi Anti Narkotika Nasional (GAN) Kabupaten Kolaka untuk berkomunikasi langsung dengan pihak BNN guna memastikan kebenaran dari berita ini.
“Saya sangat curiga ada oknum pegawai BNN yang membebaskan tiga tersangka narkoba dengan menerima suap dari keluarga tersangka tersebut. Oleh karena itu, saya meminta DPC GAN Kabupaten Kolaka untuk segera berkoordinasi dengan pihak BNN guna mencari kejelasan terkait kasus ini,” jelasnya.
Selain itu, Fajar meminta Pemerintah Kabupaten Kolaka untuk lebih memperketat pengawasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk BNN, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kami memohon kepada Pemerintah Kolaka agar lebih mengawasi OPD, termasuk BNN, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Dugaan ini mencoreng integritas penegakan hukum di wilayah kita,” pungkas Fajar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BNN Kolaka maupun Pemerintah Kabupaten Kolaka belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. (Nandar)
Tinggalkan Balasan