IMALAK Desak Klarifikasi Kejaksaan atas Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Proyek Perluasan Rumah Bombana
Kendari, TrenNews.id – Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) melayangkan kritik tajam terhadap penghentian kasus dugaan korupsi terkait proyek perluasan dan peningkatan rumah di Kabupaten Bombana pada tahun anggaran 2017. Proyek yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bombana tersebut menjadi sorotan karena adanya temuan dugaan penyimpangan berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Bangun, dengan kontrak bernomor 605/002/PPK-PUPR.CK/IV/2017, dilaksanakan di Kecamatan Rarowatu Utara dengan anggaran tahun 2017. Berdasarkan laporan Ketua Bidang Kajian dan Analisis Hukum IMALAK, Kifli, sejumlah ketidaksesuaian ditemukan dalam pelaksanaan proyek ini.
“Berdasarkan laporan BPK RI, terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran pelaksanaan proyek yang mengarah pada perbuatan melawan hukum,” ungkap Kifli, yang juga pengurus BEM UHO.
Menurutnya, proses penyelidikan awal telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bombana. Namun, ada hal yang mencurigakan, seperti pengembalian dana sebesar Rp122 juta ke kas daerah oleh seorang anggota DPRD Kendari berinisial ZD, yang diduga dilakukan tanpa koordinasi dengan tim penyelidik.
Dalam perkembangan kasus, Inspektorat Daerah Bombana menyimpulkan tidak ada indikasi kerugian negara. Proyek dinilai masih bermanfaat bagi masyarakat, sehingga Kejaksaan Negeri Bombana menghentikan penyidikan berdasarkan hasil ekspose.
“Tidak adanya kerugian negara sesuai putusan Mahkamah Konstitusi menjadi dasar hukum penghentian kasus ini,” tambah Kifli.
Tinggalkan Balasan