Senin, 10 Februari 2025

Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa Lagi, Kemendagri Klaim Kasus Pemukulan Pj. Bupati Buton Selatan Sudah Dilimpahkan ke Inspektorat

Pemuda 21 Sultra Jakarta kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid 2 di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat, 24 Januari 2025

Jakarta, TrenNews.id – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda 21 Sultra Jakarta kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid 2 di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat, 24 Januari 2025. Demonstrasi ini merupakan kelanjutan dari protes sebelumnya terkait dugaan keterlibatan Pejabat (Pj) Bupati Buton Selatan, Ridwan Badallah, dalam kasus pemukulan, penculikan, dan penganiayaan terhadap mahasiswa asal Sulawesi Tenggara (Sultra), Irsan Aprianto Ridham.

Irsan, yang juga aktif sebagai kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Raya, melaporkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di tempat kostnya di Jakarta. Insiden ini telah memicu gelombang protes dari mahasiswa di Jakarta dan Sulawesi Tenggara, yang mendesak pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Koordinator aksi, Arnol Ibnu Rasyid, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pj Bupati Buton Selatan tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga mencoreng integritas pejabat negara. “Bagaimana bisa seorang penyelenggara negara melakukan tindakan melawan hukum? Tindakan seperti preman ini tidak bisa ditoleransi. Pejabat seperti itu wajib dicopot,” ujar Arnol dengan tegas saat diwawancarai di lokasi aksi.

Selain itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta, Ikhsan B. Kalean, menyampaikan penyesalannya atas tindakan tersebut dan mengecam keras perilaku Pj Bupati Buton Selatan. “Kami sangat mengecam tindakan yang dilakukan Pj Bupati Buton Selatan kepada kader kami. Kemendagri harus bertindak dan jika perlu proses hukum dilakukan,” ucapnya.

Sebelumnya, aksi serupa juga dilaksanakan di Kendari, Sulawesi Tenggara, yang menghasilkan rekomendasi dari DPRD Provinsi Sultra untuk segera mencopot Ridwan Badallah. Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra, La Ode Tariala S.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini