Kamis, 2 Juli 2026

Massa Geruduk Kejati Sumut, Tuntut Pemeriksaan Mantan Kepala Kemenag Pakpak Bharat Berinisial SB

Diduga Sewa Mobil Pribadi Pakai Anggaran Dinas, Kabag TU Kanwil Kemenag Sumut Dilaporkan ke Kejaksaan

MEDAN – Gelombang desakan publik terkait transparansi anggaran di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara terus bergulir. Kelompok massa yang tergabung dalam Pemuda Pejuang Demokrasi (Pedang Demokrasi) menggelar aksi unjuk rasa damai Jilid II di depan Markas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Kota Medan, Kamis (02/07/2026).

Kedatangan massa bertujuan mendesak Korps Adhyaksa bergerak cepat mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pakpak Bharat berinisial SB, yang saat ini menduduki posisi strategis sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumatera Utara.

Pungli Sertifikasi Guru Hingga Modus Sewa Mobil Dinas

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Pedang Demokrasi, Doni Kurniawan, membeberkan indikasi praktik pungli tersistematis terhadap dana sertifikasi guru madrasah dan sekolah keagamaan di Pakpak Bharat. Praktik lancung tersebut diduga kuat telah berlangsung lama dan mengakibatkan kerugian akumulatif bagi para guru yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

“Kami meminta Kejati Sumut tidak tinggal diam atas penderitaan para guru keagamaan. Dugaan praktik pungli ini sudah tersistematis dan sangat merugikan dunia pendidikan kita,” teras Doni di sela-sela aksi.

Tidak berhenti pada klaster dana sertifikasi, Pedang Demokrasi juga membongkar dugaan korupsi pengadaan pada tahun anggaran 2024. Persoalan tersebut terkait dengan fasilitas sewa mobil jabatan Kepala Kantor Kemenag Pakpak Bharat yang dinilai menyalahi aturan hukum.

Massa mengendus modus di mana SB diduga tidak melakukan kontrak sewa dengan vendor pihak ketiga, melainkan menyewakan mobil pribadinya sendiri ke negara dengan kedok kendaraan dinas jabatan.

Dua Tuntutan Utama Pedang Demokrasi kepada Kejati Sumut:

  1. Mendesak Kejati Sumatera Utara agar segera mengusut tuntas dugaan pungutan liar dan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang diduga melibatkan SB.

  2. Mendesak Kejati Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa SB guna memberikan klarifikasi serta mempertanggungjawabkan dugaan kerugian negara tersebut.

Bersandar pada Regulasi Kemerdekaan Berpendapat

Doni menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini murni gerakan moral sipil yang dilindungi oleh hukum positif di Indonesia. Mereka bersandar pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta regulasi pendukung seperti PP Nomor 68 Tahun 1999 dan Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012.

Profil Pejabat Terlapor (SB) Rincian Dugaan Kasus yang Dilaporkan
Jabatan Masa Lalu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pakpak Bharat
Jabatan Sekarang Kabag Tata Usaha (TU) Kanwil Kemenag Sumut
Klaster Kasus I Dugaan pungli potongan dana sertifikasi guru madrasah.
Klaster Kasus II Dugaan manipulasi anggaran sewa mobil dinas (menggunakan mobil pribadi).

Kejati Sumut Janji Tindak Lanjuti Dokumen Laporan

Aspirasi dari Pedang Demokrasi akhirnya mendapat respons dari pihak internal kejaksaan. Perwakilan penanganan perkara dan tim pengamanan Kejati Sumut menemui massa secara resmi guna menerima berkas laporan investigasi yang dibawa oleh demonstran.

Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Korps Adhyaksa, Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, transparan, dan terukur.

“Laporan dan tuntutan dari rekan-rekan Pedang Demokrasi telah kami terima dengan baik. Langkah selanjutnya, sesuai prosedur, kami akan segera meneruskan dan menyampaikan laporan ini langsung kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dikaji, didalami, dan ditindaklanjuti,” ujar perwakilan Kejati Sumut di hadapan massa.

Setelah mendapatkan kejelasan dan komitmen resmi dari pihak Kejati Sumut, massa Pedang Demokrasi membubarkan diri dengan tertib. Kendati demikian, mereka menegaskan akan terus melakukan pengawalan ketat terhadap perkembangan perkara ini hingga ada kepastian hukum yang terang benderang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini