OTT Deliar Marzoeki: Kadisnakertrans Sumsel Resmi Tersangka Pemerasan
Palembang, TrenNews.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menyoroti praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Kali ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki alias DM, ditetapkan sebagai tersangka bersama asistennya, AL.
Penetapan tersangka ini diumumkan sehari setelah OTT yang dilakukan pada Jumat siang (10/1/2025) di kantor Disnakertrans Sumsel. Tidak hanya di kantor, penggeledahan juga dilakukan di tiga rumah milik DM, yang berlokasi di Jalan Macan Kumbang, Ariodilla, dan Talang Jambi.
Dalam OTT ini, tim Kejari berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan:
Rp 39.200.000 ditemukan di ruang kerja Kadis.
Rp 4.400.000 ditemukan di atas tubuh DM.
Rp 75.000.000 dan pecahan mata uang Dolar Singapura dari rumah DM.
117 amplop, masing-masing berisi Rp 1 juta.
2 keping logam mulia seberat 50 gram.
3 BPKB mobil dan 2 BPKB motor.
Menurut Kepala Kejari Palembang, Thamrin, OTT ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait keresahan akibat seringnya gratifikasi di kantor Disnakertrans Sumsel. Atas dasar informasi tersebut, tim kejaksaan segera menyusun strategi untuk menangkap DM.
“OTT ini berdasarkan keresahan masyarakat yang melaporkan tindakan meresahkan dan dugaan gratifikasi di kantor Disnakertrans Sumsel. Setelah melakukan penelusuran, kami menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan ini,” ungkap Thamrin.
DM dan asistennya kini telah digiring ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kejari Palembang memastikan bahwa barang bukti akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi pengingat tegas bahwa praktik korupsi akan mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum. Kejaksaan berkomitmen untuk terus memerangi korupsi demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Pewarta : Amiyadi
Editor : Annisa
Tinggalkan Balasan