Senin, 28 April 2025

Polres Pangkep Berantas Narkoba, Satu Pelaku di Amankan di Mattampa

Polres Pangkep Berantas Narkoba, Satu Pelaku di Amankan di Mattampa

PANGKEP, TRENNEWS. ID – Polres Pangkep Berantas Narkoba, Satu Pelaku di Amankan di Mattampa, Pada hari Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 15:45 WITA, Tim Sat Resnarkoba Polres Pangkep, yang dipimpin oleh IPTU Hasrul S.Sos dan KBO Satnarkoba IPDA Rusliadi, SH, bersama unit opsnal, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam penyelundupan dan narkotika. Rabu, (26/3/2025).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di sekitar wilayah Mattampa, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah ke Jalan Poros Makassar-Pare, tepatnya di samping Masjid Beringin Mattampa. Dengan berat 2.05 gram dan sudah dipisah- pisah sebanyak 8 bungkus sabu.

Pelaku yang berhasil ditangkap bernama MYI alias Onding, seorang pria berusia 44 tahun yang bekerja sebagai pedagang. Pelaku diketahui berasal dari Jalan AP Pettarani, Kelurahan Tuwung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.

Lanjut AKP Imran, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pangkep dalam menanggulangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
[26/3/2025].

Pasal 112,114 UU RI Nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika denan rincian pasal 112 ayat 1 berbunyi,: Setiap orang yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Dan Pasal 114 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan,untuk dijual, menjual,membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling Singkat 5 tahun penjara.”Tutur AKP Imran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini