Sengketa Informasi Publik di Banten Dinyatakan Kadaluarsa, Dinilai Sebagai Upaya Menutupi Penyelewengan Anggaran
Serang, Trennews.id – Kasus sengketa informasi publik di Provinsi Banten kembali menuai sorotan. Dalam sidang yang digelar di Komisi Informasi (KI) Banten pada 26 Februari 2025, pengaduan masyarakat terkait transparansi anggaran belanja jasa iklan, film, dan pemotretan di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPP) Kota Tangerang Selatan senilai Rp90 juta tahun 2023 dinyatakan kadaluarsa. Keputusan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak.
Pemohon, Alfi Syahri, mengungkapkan bahwa permintaan informasi telah diajukan sebanyak tiga kali kepada DKPP Kota Tangerang Selatan, tetapi tidak mendapatkan respons. Akibatnya, ia mengajukan sengketa ke KI Banten. Namun, sidang berjalan tanpa kehadiran pihak termohon, dan yang lebih mengecewakan, majelis memutuskan bahwa pengaduan tersebut tidak dapat diproses karena dianggap telah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021.
“Kami sebagai masyarakat yang membutuhkan keterbukaan informasi publik merasa diabaikan. Ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang dan keputusan majelis yang menyatakan pengaduan kami kadaluarsa sangat mencurigakan,” ujar Alfi pada Senin, 3 Maret 2025.
Keputusan ini dipertanyakan karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang seharusnya memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan internal KI Banten.
“Apakah mungkin peraturan sebuah lembaga dapat membatalkan undang-undang? Ini menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik,” lanjut Alfi.
Sidang pun ditunda tanpa kejelasan waktu, sementara pihak DKPP Kota Tangerang Selatan belum menunjukkan itikad hadir untuk memberikan klarifikasi. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana kelanjutan kasus ini jika pihak termohon terus menghindari sidang.
Minimnya komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan keterbukaan informasi publik semakin terlihat. Meskipun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah dibentuk sesuai Permendagri No. 35 Tahun 2010, implementasinya masih jauh dari harapan. Banyak laporan masyarakat yang menghilang tanpa kejelasan penyelesaian.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai keputusan KI Banten sebagai upaya permainan oknum pemerintahan untuk menutupi kebobrokan pengelolaan anggaran negara. Ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik hanya dikenal dua jenis informasi, yakni informasi publik dan informasi yang dikecualikan.
“Tidak ada istilah informasi kadaluarsa dalam UU KIP yang menyebabkan sengketa bisa dianulir. Ini adalah bentuk dagelan kotor untuk mengelabui publik. Bangsa ini sulit maju jika para pengelola negara terus bersikap tidak bertanggung jawab dan saling melindungi dalam menutupi kesalahan mereka,” tegas Wilson Lalengke.
Tinggalkan Balasan