Survei Tinggi Maksi Jadi Ketakutan Nabit Hingga Dikriminalisasi
RUTENG, TRENNEWS.ID – Paket Maron akhir-akhir ini santer diberitakan di media online ihwal dugaan kampanye hitam yang dilakukan oleh calon bupati Ir.Ngkeros Maksimus karena mengkritik Hery Nabit sebagai Bupati Manggarai yang gagal.
Kampanye tersebut dinilai oleh kandidat oposisi, yakni Hery-Fabi sebagai perbuatan pidana. Persoalan ini terus bergulir hingga Maksi Ngkeros ditetapkan sebagai tersangka seperti berita yang beredar saat ini.
Robertus Antara, SH selaku Tim Kuasa Hukum Paket Maksi-Ronal menilai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Manggarai, NTT terlalu cepat menetapkan Maksi Ngkeros sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan kampanye hitam (black campaign).
Pasalnya, pihak Gakumdu belum melakukan audit forensic digital melalui ahli IT terkait data video yang menjadi dasar peloporan Marsel Ahang.
“Karena itulah saya menduga Gakumdu ‘main mata’ dengan Paslon tertentu untuk mengkriminalkan Maksi Ngkeros,” kata Pengacara Muda yang akrab dikenal Candra Antara kepada Media Sabtu (2/11/2024) di Ruteng.
Menurut Chandra, statement Maksi Ngkeros yang mengatakan “Cama laing pande di’an Manggarai ho,o gah. Pu’ung ce mai Rampa Sasa, neka teing can suara Hery Nabit no,o (Kita secara bersama-sama berbuat baik untuk Manggarai saat ini, jangan berikan satu suara untuk Hery-Nabit, disini). Karena dia (Hery-Nabit) telah menghancurkan Manggarai” adalah salah satu bentuk kampanye negatif (negative campaign).
Dalam hukum Pemilu maupun Pemilihan kepala daerah, kampanye negatif atau negative campaign tidak dilarang oleh undang-undang. Chandra menegaskan, statement Maksi Ngkeros itu menunjukan kelemahan lawan politik sebagai bentuk evaluasi terhadap pemerintahan, bukan menyerang Heri Nabit secara personal tetapi mengevaluasi kepemimpinan Heri Nabit sebagai Bupati Manggarai saat ini, tegas Chandra.
Candra mengatakan statement Maksi Ngkeros adalah kritik membangun (kontruksi) sebagai bentuk kebebasan berekspresi dalam konteks negara demokrasi. Statment dalam video potongan yang berdurasi satu menit itu, tidak bisa dijadikan delik untuk mentersangkakan Maksi Ngkeros.
Chandra menilai bahwa Penyidik terlalu prematur menetapkan Maksi Ngkeros sebagai tersangka. Alasannya video itu hanya memuat sepotong dari durasi video yang sebenarnya. Keoriginalan atau keaslian video itu hilang karena sudah diedit. Padahal dalam video durasi yang lengkap, Maksi Ngkeros menjelaskan dan membuktikan statmenya berkaitan dengan hancurnya Manggarai yang dipimpin Heri Nabit.
Ada dugaan bahwa Hery Nabit sedang menjegal Paket Maron agar didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada Manggarai dengan menggiring kasus ecek-ecek untuk dijadikan sebagai kasus pidana.
Pihak Gakumdu juga diduga diperalat oleh Hery Nabit agar mengamini kampanye yang dilakukan Maksi Ngkeros di Rampasasa sebagai sebuah perbuatan melanggar hukum.Padahal,kritikan Maksi Ngkeros dalam sebuah kampanye tersebut merupakan suara masyarakat yang menjadi korban janji-janji Hery Nabit di tahun lalu.
Tinggalkan Balasan