TABUR Kejagung Berhasil Amankan DPO Aris Taneo, Kasus Pemaksaan Persetubuan Antara Anak dan Dirinya
KUPANG TRENNEWS.ID I Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Senin (29/1/2024) sekitar pukul 15.00 sore waktu setempat.
Adapun identitas tersangka yaitu, Aris Taneo, Tempat lahir : Saijaob, Usia/tanggal lahir : 38 tahun / 03 Oktober 1985, Jenis kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Petani, Tempat Tinggal : RT.12/RW/06, Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 69/Pid.Sus/2020/PN.Olm yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 71/PID/2020/PT.KPG tanggal 31 Agustus 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021, Terpidana Aris Taneo dinyatakan bersalah.
“Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut”.
![](http://trennews.id/wp-content/uploads/2024/05/IMG-20240514-WA0223.jpg)
Tinggalkan Balasan