Sabtu, 27 Juli 2024

TABUR Kejagung Berhasil Amankan DPO Aris Taneo, Kasus Pemaksaan Persetubuan Antara Anak dan Dirinya

Tabur Kejagung amankan pelaku kasus pemaksaan persetubuhan antara anak dan dirinya

KUPANG TRENNEWS.ID I Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Senin (29/1/2024) sekitar pukul 15.00 sore waktu setempat.

Adapun identitas tersangka yaitu, Aris Taneo, Tempat lahir : Saijaob, Usia/tanggal lahir : 38 tahun / 03 Oktober 1985, Jenis kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Petani, Tempat Tinggal : RT.12/RW/06, Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 69/Pid.Sus/2020/PN.Olm yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 71/PID/2020/PT.KPG tanggal 31 Agustus 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021, Terpidana Aris Taneo dinyatakan bersalah.

“Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini