LSM Progress Soroti Polres Luwu: Pengaduan Jalan di Tempat
Luwu, Trennews.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Progress menyoroti lambannya respons Polres Luwu dalam menindaklanjuti pengaduan yang mereka layangkan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di sejumlah dinas di Kabupaten Luwu.
Pengaduan pertama dilayangkan pada 17 Oktober 2024 terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu. Selanjutnya, pada 25 Oktober 2024, LSM Progress kembali melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas PUTR serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu.
Namun, hingga Rabu, 5 Maret 2025, belum ada informasi resmi dari Polres Luwu mengenai perkembangan laporan tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa kepolisian kurang serius dalam menangani kasus tersebut.
Ketidaksesuaian Informasi di Internal Polres Luwu
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Luwu, Muhammad Sultan, S.H., saat dikonfirmasi, mengklaim bahwa pengaduan dari LSM Progress telah diverifikasi. Namun, pernyataan ini bertentangan dengan keterangan staf Unit Tipikor yang menyebut bahwa mereka belum pernah menerima surat pengaduan dari LSM Progress.
Ahmad, Koordinator Investigasi DPP LSM Progress, menuturkan bahwa saat pertama kali mendatangi Unit Tipikor, ia hanya bertemu dengan tiga orang staf, sementara kepala unit tidak berada di tempat. Namun, staf yang ia temui justru mengaku tidak mengetahui adanya laporan dari pihaknya.
“Anehnya, staf tersebut meminta saya untuk melaporkan ulang pengaduan tersebut supaya bisa ditindaklanjuti,” ujar Ahmad.
Merasa ada kejanggalan, Ahmad kemudian menemui Kasat Reskrim Polres Luwu, di mana Kepala Unit Tipikor juga berada di ruangan yang sama. Namun, pernyataan yang ia terima justru semakin membingungkan.
“Kepala Unit Tipikor bilang sudah ada progres klarifikasi, tapi stafnya sendiri menyatakan belum pernah menerima laporan saya. Ini jelas ada ketidaksesuaian yang patut dipertanyakan,” tegasnya.
Dasar Hukum Penanganan Pengaduan
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, setiap laporan atau pengaduan yang masuk ke kepolisian wajib dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Dalam Pasal 12 ayat (1), disebutkan bahwa setiap laporan polisi harus mendapat tindak lanjut dengan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum serta berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan laporan tersebut.
Desakan Transparansi dari LSM Progress
LSM Progress menilai bahwa ketidakkonsistenan informasi di internal Polres Luwu berpotensi menghambat transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan laporan masyarakat. Mereka mendesak kepolisian untuk segera memberikan kejelasan terkait perkembangan pengaduan tersebut.
“Jangan sampai laporan masyarakat dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Kepolisian harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik,” pungkas Ahmad. (Fadly)
Tinggalkan Balasan