Jumat, 27 Desember 2024

Warga Bawa Parang ke Rumah Ketua RT, Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku AZ, bawa senjata tajam berupa parang ke rumah Ketua RT 20

Bontang, TrenNews.id – AZ, seorang warga Jalan Kapal Raya 5, RT 20, Kelurahan Loktuan, harus mengakhiri tahun 2024 di balik jeruji besi. Aksinya membawa senjata tajam berupa parang ke rumah Ketua RT 20 pada Selasa (24/12/2024) lalu berujung pada penahanan oleh aparat kepolisian.

Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito, menjelaskan bahwa tindakan AZ melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin.

AZ mendatangi rumah Ketua RT tanpa alasan yang jelas, sambil membawa parang. Istri Ketua RT yang terkejut meminta AZ untuk tetap tenang. Namun, karena khawatir akan keselamatan dirinya dan suaminya, ia segera meminta bantuan warga sekitar.

Beruntung, warga cepat merespons dan pihak kepolisian segera mengamankan tersangka ke Mapolsek Bontang Utara.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka mendatangi rumah korban dalam kondisi mabuk. Namun, motif pasti di balik aksinya masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini