Selasa, 7 April 2026

Bupati Kolaka Utara Keluarkan Imbauan Resmi, Tekankan Kepatuhan Pajak Kendaraan Demi Dongkrak Pembangunan

Bupati Kolaka Utara, H. Nur Rahman Umar

Lasusua, TrenNews.id – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pendapatan daerah melalui sektor pajak. Bupati Kolaka Utara secara resmi menerbitkan surat imbauan terkait kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan hingga masyarakat.

Surat bernomor 900.1.13.1/162/2026 yang ditandatangani pada 6 April 2026 itu menjadi langkah strategis dalam mendorong kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya pajak sebagai tulang punggung pembangunan daerah.

Dalam imbauan tersebut ditegaskan bahwa PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan sumber penerimaan daerah yang krusial. Optimalisasi sektor ini dinilai sangat berpengaruh terhadap pembiayaan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kolaka Utara.

Bupati juga menginstruksikan para camat, lurah, dan kepala desa untuk mengambil peran aktif dalam mengedukasi serta mengajak masyarakat agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Termasuk di dalamnya pembayaran PKB tepat waktu, pengurusan BBNKB saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan, hingga pelaksanaan opsen pajak sesuai regulasi yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Tak hanya itu, untuk meningkatkan kemudahan akses layanan, UPTB Samsat Kabupaten Kolaka Utara juga menghadirkan inovasi berupa layanan Samsat Keliling. Fasilitas ini diharapkan mampu menjangkau masyarakat hingga ke wilayah-wilayah yang jauh dari pusat pelayanan, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak kendaraan.

Dengan imbauan ini, Pemerintah Daerah berharap tercipta sinergi antara aparatur dan masyarakat dalam membangun budaya taat pajak. Sebab, semakin tinggi tingkat kepatuhan, semakin besar pula peluang percepatan pembangunan di Bumi Patampanua.

Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan kebijakan, tetapi juga menggerakkan kesadaran publik demi masa depan daerah yang lebih maju. (As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini