Kamis, 21 Mei 2026

Aktivitas Pengerukan di TPA Totallang Kolaka Utara Dipertanyakan, Diduga Tanpa Papan Proyek dan Izin yang Jelas

Keterangan foto: TPA Desa Totallang nampak habis di keruk (ist)

Lasusua, TrenNews.id – Aktivitas pengerukan di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang berlokasi di Desa Totallang memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Lokasi penampungan sampah basah tersebut diduga dikeruk tanpa papan proyek dan tanpa kejelasan izin, serta disertai hilangnya satu unit bangunan workshop dan munculnya jalan hauling baru yang terhubung ke wilayah izin tambang PT RJL.

Berdasarkan pantauan di lokasi, area yang dikeruk diperkirakan mencapai sekitar 300 meter persegi. Tidak ditemukan papan informasi proyek maupun identitas pelaksana pekerjaan, padahal kegiatan yang menggunakan atau memanfaatkan aset milik pemerintah daerah semestinya dilaksanakan secara terbuka.

Saat dikunjungi, tiga unit alat berat masih terlihat terparkir di kawasan TPA. Pondok peristirahatan pekerja tampak kosong, sementara tumpukan sampah berserakan di tepi jalur pembuangan. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas pengerukan baru saja selesai dilakukan.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Pertamanan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kolaka Utara, Edil, S.Sos., membenarkan adanya rencana pembangunan tahap kedua TPA. Namun, ia mengaku tidak mengetahui pihak yang melakukan pengerukan.

“Kalau itu memang ada pembangunan tahap dua TPA. Tahap pertama itu kan hampir penuh, sehingga kemungkinan dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Sementara itu, petugas TPA, Bambang, membenarkan bahwa pekerjaan pengerukan telah dilakukan.
“Benar telah dilakukan pekerjaan tersebut dan belum lama,” katanya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai siapa penanggung jawab pekerjaan, sumber pendanaan, maupun dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ketiadaan papan informasi proyek berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan pemerintah.

Selain itu, apabila pekerjaan tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka pelaksanaannya wajib mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Apabila kegiatan dilakukan tanpa dokumen perencanaan, kontrak, atau persetujuan yang sah, maka hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi administratif hingga hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat kini menanti penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mengenai legalitas pengerukan tersebut, termasuk tujuan pekerjaan, pihak pelaksana, dan status bangunan workshop yang dilaporkan telah hilang. (As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini