Jumat, 14 Maret 2025

Dugaan Suap dalam Pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI, Mantan Staf Ahli Ungkap Praktik Politik Uang

Wakil Ketua MPR-RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman (kiri), pelapor M Fithrat Irfan (tengah) dan Anggota DPD-RI dari dapil Sulawesi Tengah Rafiq Al-Amri (kanan). (Foto: Ist).

Jakarta, TrenNews.id – Dugaan praktik suap dalam pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mencuat setelah diungkap oleh Muhammad Fithrat Irfan, mantan staf ahli anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amri (RAA).

Dalam wawancara di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Rabu, 5 Februari 2025, Irfan menyebut adanya dugaan suap dalam proses pemilihan pimpinan DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI.

Irfan menyatakan telah melaporkan RAA ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Desember 2024 atas dugaan penyalahgunaan jabatan.

“Per tanggal 6 Desember 2024, saya melaporkan RAA ke KPK RI atas dasar penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri,” ujar Irfan.

Selain itu, Irfan menuding adanya praktik politik uang dalam pemilihan pimpinan DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI. Ia menyebutkan bahwa setiap anggota DPD RI diduga menerima suap sebesar 5.000 dolar AS untuk Ketua DPD RI dan 8.000 dolar AS untuk Wakil Ketua MPR RI.

Menurutnya, sebanyak 95 dari 152 anggota DPD RI menerima uang tersebut.

Irfan mengaku dipanggil kembali oleh KPK pada 11 Desember 2024 untuk memberikan keterangan tambahan. Namun, ia mempertanyakan prosedur pertemuan yang dilakukan di sebuah warung bakso di Jakarta Timur.

“Tapi kan kalau untuk prosedural harusnya saya dilayani di kantor,” katanya.

Irfan juga mengungkapkan bahwa pihak KPK sempat meminta agar ponselnya dikloning, namun ia menolak. Ia mengaku telah menyerahkan bukti berupa percakapan, tangkapan layar, serta bukti penukaran uang senilai 13.000 dolar AS kepada KPK.

Reza Indragiri, pakar psikologi forensik, menanggapi laporan balik yang diajukan RAA terhadap Irfan atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Apakah yang dilakukan Mas Irfan itu menyerang kehormatan atau tidak? Kalau RAA terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi, maka menyerang kehormatan itu tidak tepat,” ujar Reza.

Hingga berita ini diterbitkan, Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman dan Rafiq Al Amri belum memberikan tanggapan.

Pewarta: Fadly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini